"Setelah melihat kondisi pesawat, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub meng-grounded pilot yang bersangkutan. Pilot tidak boleh menerbangkan pesawat sampai penyelidikan usai," ujar Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2011).
Dia menjelaskan, pesawat Lion Air yang mengalami insiden di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, pada Senin (14/2) pukul 21.30 WIB itu tidak tergelincir.
"Pesawat sudah mendarat. Pada saat turning atau memutar untuk masuk ke avron di ujung landasan itu mengapa, kok, bannya melewati landasan sehingga terperosok. Mengapanya itu sedang diselidiki," jelas Ervan.
Apakah ada unsur kelalaian pilot? "Itu bagian penyelidikan. Tapi apa yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara ini adalah teknis operasional sebagai langkah untuk keselamatan setelah dilakukan peneitian pada malam tadi," imbuh dia.
Menurutnya, keputusan grounded atas Habaroan Adriansyah diberikan pada pagi tadi. Sedangkan pesawat Lion Air itu kini masih dalam pengecekan KNKT.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan internal, pesawat tidak mengalami kerusakan. Jika rilis KNK sama dengan laporan internal Lion Air, pesawat yang masih di Bandara SSK II akan diterbangkan ke Jakarta pada sore ini.
Lion Air JT 392 terpeleset sekitar pukul 21.30 WIB. Evakuasi penumpang selesai dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian alat-alat pengevakuasi pesawat bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Corporate Secretary PT AP II, Hari Cahyono mengungkapkan, tidak ada korban dalam insiden tergelincirnya pesawat Lion Air pada Senin (14/2/2011) pukul 21.10 WIB, kemarin malam. Pesawat dengan registrasi PK-LFI dan dipiloti Capt. Habaroan Adriansyah ini tergelincir lalu terpelosok di runway 36. Berdasarkan laporan petugas ATC, pesawat terakhir yang akan mendarat di SSK II ini sempat berputar-putar di udara sebanyak 2 kali.
Meski diketahui kondisi cuaca di Pekanbaru antara pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB mengalami hujan lebat yang disertai angin kencang, namun pihak AP II tak dapat menyimpulkan apa penyebab yang membuat tergelincir dan terjerembabnya pesawat. Hal itu adalah kewenangan KNKT.
(vit/irw)











































