Anak Buah Terlibat Pemerasan, Jaksa Agung Sedih Campur Malu

Anak Buah Terlibat Pemerasan, Jaksa Agung Sedih Campur Malu

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 21:43 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku merasa terpukul mendengar anak buahnya terlibat kasus dugaan pemerasan pegawai BRI. Tidak hanya mengimbau, Jaksa Agung memerintahkan para jaksa untuk meningkatkan integritasnya.

"Ya, saya sendiri juga prihatin ya, campur sedih dan malu juga tentunya. Kenapa kok kita sudah selalu mengingatkan, selalu menyampaikan hal-hal yang baik untuk ke depan ini, tapi masih ada juga oknum-oknum jaksa yang melakukan seperti itu," ujar Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) malam.

Basrief mengatakan, ia tidak akan bosan mengingatkan dan tidak akan menolerir hal-hal seperti yang dilakukan jaksa DSW. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas setiap ada kesalahan yang dilakukan anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita akan ambil tindakan tegas untuk hal-hal seperti itu," tegasnya.

Basrief mengatakan, sejak awal ia sudah mengeluarkan surat perintah kepada para anggota Korps Adhyaksa untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan integritas. Menurutnya, surat tersebut bukan lagi sebuah imbauan, melainkan sebuah perintah yang wajib dilaksanakan.

"Jadi saya tidak mengimbau, tapi saya memerintahkan para jaksa saya, untuk kedepan ini cobalah kita ini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Dalam rangka meningkatkan citra kejaksaan, saya sekali lagi memerintahkan kepada para jaksa untuk selalu integritasnya ditingkatkan, kemudian juga profesionalnya juga harus ditingkatkan, sehingga masyarakat juga bisa memahami apa yang kita
lakukan," ungkapnya.

KPK menangkap DSW, jaksa dari Kejari Tangerang, di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (11/2) malam. DSW saat itu tengah menyetir Terios hitam B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya. KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang.

Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.

Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(nvc/lrn)


Berita Terkait