Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Jaksa DSW

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Jaksa DSW

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 21:08 WIB
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Jaksa DSW
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa intelijen Kejari Tangerang, DSW terkait kasus dugaan pemerasan pegawai BRI. Jaksa DSW pun kini sudah secara resmi diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung.

"Tadi sudah diterbitkan keputusan, yaitu nomor VII-001/C/02/2011 tanggal hari ini, 14 Februari dan sudah diberhentikan untuk sementara," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) malam.

Basrief mengatakan, jaksa DSW akan diberhentikan secara tetap setelah ada putusan dari pengadilan. Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa DSW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh itu iya (pemeriksaan internal), itu akan dilakukan nanti. Penelusuran dari was (pengawasan-red), tentunya was nanti yang akan melakukan. Tapi kan ini sudah langsung kita ambil tindakan terhadap yang bersangkutan. Sementara ini, baru itu yang bisa kita lakukan," jelasnya.

KPK menangkap DSW, jaksa dari Kejari Tangerang, di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (11/2) malam. DSW saat itu tengah menyetir Terios hitam B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya.

KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang.Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.

Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mpr/mok)


Berita Terkait