"Mereka tidak berfungsi sebagai jaksa penuntut umum tetapi jaksa penghukum, jaksa tidak profesional menganalisa fakta. Kalau masih seperti ini, pengadilan akan rusak. Seorang Susno saja bisa direkayasa, bagaimana dengan yang lain," kata Susno usai dituntut 7 tahun oleh jaksa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).
"Pasal yang dikatakan terdakwa bersalah, sama sekali tidak terbukti, penuh dengan rekayasa. Antara lain saksi melihat Sjahril Djohan menyerahkan uang. Itu tidak ada di BAP, di sidang juga tidak ada. Keterangan Syamsurizal dihilangkan. Alat bukti autentik dihilangkan. Saksi melihat saya menggendong cucu, cucu saya belum lahir," tepis Susno menahan geram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda penjara Rp 500 juta. Selain itu, Susno diminta membayar biaya pengganti sebanyak Rp 8,6 miliar.
(Ari/gah)











































