Namun demikian, Kejagung melalui pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tetap akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) oleh atasan jaksa DSW. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap ikut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pemerasan oleh jaksa DSW tersebut.
"Tidak (melakukan penelusuran terhadap dugaan pemerasan), karena sudah ditangani KPK. Kecuali terkait dengan pelaksanaan waskat," ujar Jamwas Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (14/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang akan diperiksa) Atasan langsungnya dan pihak yang mengetahui tentang itu," tuturnya.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut juga bisa dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.
Dalam kasus jaksa DSW ini, atasan langsungnya adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang. Karena perkara yang ditangani oleh jaksa DSW tersebut memang merupakan perkara pidana umum (pidum), meskipun diketahui bahwa jaksa DSW adalah salah satu jaksa fungsional intelijen.
Sehingga dalam hal ini, pihak Jamwas akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang. Mereka berdua dinilai sebagai pihak yang mengetahui secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh jaksa DSW.
"Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan karena mereka yang mengendalikan perkara," jelasnya.
Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang juga akan ikut diperiksa? "Tentu," ujar Marwan singkat.
KPK menangkap DSW, jaksa dari Kejari Tangerang, di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (11/2) malam. DSW saat itu menyetir Terios hitam B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya.
KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.
Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nvc/nwk)










































