"Menolak kasasi JPU," kata anggota majelis kasasi, hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2011).
Putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai UU 46/ 2009 tentang Pengadilan Tipikor, kini sudah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Alhasil, seluruh perkara korupsi kelas teri hingga kelas kakap kini ditangani MA.
Perkara kasasi dengan terdakwa Kepala Sub Dinas Prasarana dan Sarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Pekanbaru, Riau, Jurnalis Hamidy ini merupakan perkara kasasi non KPK pertama, yang hari ini diputus oleh MA.
Sebagai informasi, terdakwa Jurnalis Hamidy, mantan Kepala Sub Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 2,5 miliar bagi peningkatan mutu pendidikan 11 Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru tahun 2007 lalu.
Terdakwa Jurnalis melakukan korupsi dengan cara pengerjaan peningkatan pendidikan sebanyak 11 SD di Kota Pekanbaru tidak dikerjakan dengan cara swakelola. Tetapi pengerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga sehingga ditemukan adanya penggelembungan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 554 juta berdasarkan hasil audit BPKP dan keterangan saksi ahli dari BPKP.
(asp/nwk)
