Menurut kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail, keterangan Amidhan bisa menjelaskan posisi kliennya. Ketika Baharudin disangkakan menerima uang oleh KPK, menurut Maqdir, kliennya itu justru sedang rapat.
"Karena ketika itu pada hari itu yang dikatakan dia (Baharudin) menerima uang, mereka (dengan Amidhan) rapat di panitia ad hoc I di MPR," kata Maqdir di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungannya yang mau kita coba katakan adalah, bahwa pada hari itu Pak Amidhan ada di situ (rapat). Dan Pak Baharudin ikut rapat dan tidak menerima cek itu," tegas Maqdir.
Sayangnya, hingga pukul 16.15 WIB, Amidhan belum juga muncul di Gedung KPK. Belum jelas alasan Amidhan tidak hadir di KPK.
(mok/nwk)










































