Kampanye Usung Jargon Bersih, Sikap PKS Atas Misbakhun Dipertanyakan

Kampanye Usung Jargon Bersih, Sikap PKS Atas Misbakhun Dipertanyakan

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 15:52 WIB
Kampanye Usung Jargon Bersih, Sikap PKS Atas Misbakhun Dipertanyakan
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama ini selalu mengklaim sebagai partai bersih dan bebas dari kasus hukum dan korupsi. Kini janji kampanye PKS diuji. Salah satunya terkait kasus yang membelit kader mereka Misbakhun.

"Kalau memang masih komitmen terhadap jargon sebagai partai yang bersih, seharusnya PKS segera mengadakan perombakan posisi Misbakhun baik di DPR maupun di kepengurusan partai. Memecat jika sudah ada keputusan hukum yang tetap," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (14/2/2011).

Namun demikian, Ray menuturkan, hampir setahun Misbakhun menjalani proses hukum PKS belum megambil sikap politik apapun. Jika PKS memang partai yang konsisten dengan kampanyenya, PKS tak perlu menunda mengganti posisi Misbakhun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat secara umum partai-partai ini tidak lagi setia pada jargon mereka. Partai yang mengatakan bersih prakteknya tidak juga, PKS harus membuktikan dirinya sebagai partai yang bersih," papar Ray.

Karena sikap politik PKS terhadap Misbakhun yang tidak konkret, Misbakhun hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPR dan masih mendapat gaji plus rumah jabatan anggota DPR.

"Itu sebagai efek dari tidak ada PAW. Selama itu administrasinya masih ada sebagai anggota DPR. PKS harus mengambil sikap tegas kalau tidak mau menipu rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini