Anggota Ormas dan LSM Diusulkan Dilarang Jadi Anggota KPU

Anggota Ormas dan LSM Diusulkan Dilarang Jadi Anggota KPU

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 15:47 WIB
Jakarta - Untuk menjaga netralitas, anggota partai politik (parpol) dilarang mendaftar menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini diusulkan akan diperluas, dimana anggota organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dilarang mendaftar anggota KPU.

"Kita usulkan nantinya anggota Ormas dan LSM juga tidak bisa daftar. Ini untuk menjaga netralitas KPU,"ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Menurut Hafiz bila anggota KPU berasal dari LSM, ditakutkan akan terjadi konflik kepentingan. Hal ini disebabkan KPU nantinya akan banyak mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan LSM dan Ormas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ormas secara de jure memang tidak berhubungan dengan Parpol, tapi secara de facto mereka mendukung ormas tertentu, ini yang kita takutkan terjadi konflik kepentingan nantinya," terang Hafiz.

Soal adanya anggota KPU yang dipinang parpol, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak warga negara. Menurutnya sulit untuk membuat peraturan bila anggota KPU dilarang masuk instansi maupun parpol.

"Kalau harus dibuat peraturan agar selama aktif di KPU dilarang ke Parpol atau instansi itu sulit. Itu hak, seperti Andi Nurpati yang keluar dan masuk Demokrat, itu hak dia. Tapi dia harus mundur dari KPU, begitu juga dengan KPU di daerah ada yang ditawari jadi pejabat di daerah," jelas dia.
(her/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini