"Kita usulkan nantinya anggota Ormas dan LSM juga tidak bisa daftar. Ini untuk menjaga netralitas KPU,"ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Menurut Hafiz bila anggota KPU berasal dari LSM, ditakutkan akan terjadi konflik kepentingan. Hal ini disebabkan KPU nantinya akan banyak mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan LSM dan Ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal adanya anggota KPU yang dipinang parpol, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak warga negara. Menurutnya sulit untuk membuat peraturan bila anggota KPU dilarang masuk instansi maupun parpol.
"Kalau harus dibuat peraturan agar selama aktif di KPU dilarang ke Parpol atau instansi itu sulit. Itu hak, seperti Andi Nurpati yang keluar dan masuk Demokrat, itu hak dia. Tapi dia harus mundur dari KPU, begitu juga dengan KPU di daerah ada yang ditawari jadi pejabat di daerah," jelas dia.
(her/nwk)










































