"Kalau buat saya ya sebaiknya partai memberhentikan anggotanya di DPR dan partai, tentu kalau sudah ada keputusan hukum tetap," kata TK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Aturan itu pun, lanjut TK, juga berlaku untuk anggota DPR. Kalau ada yang tersangkut kasus hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan. Termasuk kader PDIP yang duduk di DPR dan kini tengah menjalani pidana terkait kasus dugaan suap DGS BI Miranda S Goeltom.
"Dudhie belum kita pecat, kalau sudah selesai keputusannya dan dia tidak banding ya akan kita lepas," terangnya.
TK melanjutkan, tentu partai harus bersandar kepada aturan dan menunggu hingga proses hukum benar-benar tuntas. "Kita menunggu kepastian hukumnya saja," tutupnya.
Sejumlah anggota DPR tersandung kasus hukum, mulai aliran dana BI, hingga Century. Untuk kasus terakhir, politisi PKS Misbahkun diganjar 2 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Misbakhun kasasi atas vonis yang lebih berat dari hukuman setahun oleh PN Jakarta Pusat.
(ndr/nrl)











































