Dialog digelar di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (14/2/2011). Dari jajaran kepolisian, hadir Kapolda Jateng Irjen Edward Aritonang, Wakapolda Brigjen Sabar Rahardjo, dan sejumlah direktur serta perwira tinggi.
Sementara, tokoh agama terdiri dari PWNU, Muhamadiyah, perwakilan umat Hindhu, dan lain-lain. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), MUI, dan Kementerian Agama.
Kapolda menjelaskan kerusuhan Temanggung murni disebabkan ketidakpuasan dengan vonis terhadap terdakwa penistaan agama, Antonius. Ada kesalahpahaman persepsi soal hukuman maksimal.
"Sesuai UU, hukuman maksimal 5 tahun. Tapi ternyata massa menilai hukuman maksimalnya hukuman mati," kata Edward.
Selain kronologi, Kapolda juga menjelaskan perkembangan proses hukum terhadap tersangka. "Kami punya bukti untuk memproses mereka. Bisa rekaman, saksi, dan lain-lain," ungkapnya.
Usai pemaparan Kapolda, dialog dengan para tokoh pun digelar. Tokoh agama diberi kesempatan menyampaikan tanggapan. Hingga pukul 15.00 WIB, dialog ini masih berlangsung.
(try/fay)











































