Dalam berkas tuntutan setebal 500 halaman tersebut, Sjahril Djohan menuturkan kronologis suap Rp 500 juta ke Susno. Saat itu, Sjahril menerima uang dari Haposan Hutagalung di Kudus Bar, Hotel Sultan. Lalu Sjahril mengantar uang pelicin tersebut ke rumah Susno di Cilandak.
"Bahwa berdasar bukti parkir Hotel Sultan, saksi (Sjahril Djohan-red) bertemu Haposan Hutagalung di Kudus Bar untuk menyerahkan uang. Bahwa benar, saksi mengantar uang ke rumah di Jalan Abuserin Cilandak. Bahwa benar terdakwa mengucapkan 'terimakasih' setelah menerima uang dari saksi," kata tim jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saksi Sjahril Djohan mendengar terdakwa bilang 'ini kasus besar kok kosong-kosong bae', yang diartikan minta uang Rp 500 juta. Bahwa saksi tidak menyogok karena terdakwa yang meminta. Bahwa setelah memberi Rp 500 juta, kasus penyidikan dilanjutkan," tandas jaksa.
Saat memberi keterangan tersebut, Susno sudah menampik keras-keras. Namun jaksa mengesampingkan lantaran Sjahril Djohan tetap pada keterangan semula.
"Terdakwa menyatakan saksi tidak pernah ke rumah terdakwa. Terdakwa tidak menerima uang. Tanggapan saksi Sjahril Djohan tetap pada keterangan," ucap jaksa.
Hingga pukul 14.40 WIB, sidang masih berjalan. Selain Sjahril Djohan, terdapat sedikitnya 103 saksi lain yang menguatkan tuntutan jaksa. Namun, sesuai kesepakatan sidang, jaksa hanya akan membaca saksi-saksi kunci saja.
(Ari/nwk)










































