Ruhut: Misbakhun Seperti Gayus, Nama PKS Rusak

Ruhut: Misbakhun Seperti Gayus, Nama PKS Rusak

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 14:47 WIB
Ruhut: Misbakhun Seperti Gayus, Nama PKS Rusak
Jakarta - Jubir PD yang juga anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul punya penilaian sendiri terhadap perjalanan politisi PKS yang dipidana terkait kasus Century, Misbakhun. Ruhut bahkan menyamakan perjalanan karir Misbakhun dengan karir Gayus Tambunan.

"Misbakhun, ke belakang sebelum dia kader parpol, dia karirnya sama dengan Gayus Tambunan," ujar Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Ruhut lalu menyentil proses peradilan yang sedang dijalani Misbakhun. Ruhut berharap hukuman untuk Misbakhun makin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyatanya banding ke Pengadilan Tinggi malah hukumannya ditambah jadi kita doakan saja nanti kasasi ke MA hukumannya ditambah lagi," harap Ruhut.

Ruhut pun menyarankan PKS segera memecat Misbakhun. Menurutnya Misbakhun akan merusak nama baik PKS.

"Kalau saya, mau PKS, mau partai lain kalau kadernya terbukti bersalah ya diberhentikan saja. Ini nanti sangat merugikan PKS," imbau Ruhut.

Ruhut mencontohkan PD yang selalu memecat kadernya yang bermasalah. Sampai saat ini PD selalu menonaktifkan dan mengganti anggota DPR yang bermasalah.

"Kami udah membuktikan beberapa kader partai yang menjalani hukuman ya kami minta untuk keluar, dan kami selalu tegas," tandasnya.

Sebelumnya Wasekjen PKS Mahfudz Sidik menilai proses hukum bagi kadernya Misbakhun masih berjalan. Tim pengacara sedang mengajukan kasasi.

"Posisi masih anggota DPR karena proses hukumnya masih berlangsung. Yang saya dengar mereka akan mengajukan kasasi, yah jadi kita dorong mengajukan kasasi ke MA," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini