"Terdakwa juga menyampaikan bahwa orang kafir adalah orang-orang yang memerangi dan memusuhi Islam. Ciri mereka adalah tidak ingin negara ini dijadikan sebuah negara tegaknya syariat Islam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Muhammad Taufik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2/2011).
"Salah satu cara untuk mencapai tujuan mendirikan negara Islam, selain dengan jihad juga melalui aksi teror dengan menggunakan senjata api dan bom," imbuh Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan disebutkan, hasutan atau provokasi disampaikan Ba'asyir pada Juli 2009 sewaktu memberikan ceramah di rumah Alex alias Asep alias Gunawan yang merupakan ketua militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Sumatera. Alex sendiri tewas dalam kontak tembak setelah penyerangan di Polsek Hamparan Perak, Medan.
"Pada ceramah tersebut terdakwa mengatakan bahwa dalam berjihad kita harus mempunyai wilayah, di mana kita harus berkuasa penuh atas wilayah tersebut. Terdakwa menjelaskan, jika sudah ada tempat, jihad bisa dilaksanakan secara menyeluruh," lanjut Taufik.
Saat memberikan ceramah, Ba'asyir ditengarai mengatakan fa'i atau perampokan dalam mencari dana perjuangan dibenarkan dalam Islam. Sebelum melakukan fa'i maka harus terlebuh dahulu memunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai.
Fa'i ditujukan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam tetapi tidak menjalankan syariat. Untuk mendapatkan wilayah hijrah, Ba'asyir mengatakan harus melakukan survei.
"Mencari tempat yang memungkinkan untuk melaksanakan dan melatih ikhwan-ikhwan atau anggota yang dipersiapkan untuk operasi jihad," ucap Taufik di hadapan majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro.
Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Atas dakwaan yang disampaikan jaksa, Ba'asyir mengaku tidak mengerti. Melalui kuasa hukumnya, Ba'asyir membantah dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menganjurkan fa'i.
"Sama sekali tidak benar soal fa'i. Saya sering sekali jelaskan kalau fa'i bukan untuk negara aman, seperti Indonesia. Ustad Abu Bakar Ba'asyir secara tegas sudah membantah semuanya," kata kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan.
(vit/nrl)











































