"Saya memahami betapa melelahkan membuat dakwaan itu. Jadi sangat penting untuk mengetahui fakta dan kebenaran dengan membacakan semuanya," pinta salah satu tim pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Namun, tim jaksa menyatakan keberatan mengingat waktu dan tebalnya tuntutan. Hakim yang melihat persoalan ini memberi jalan tengah. Jaksa hanya diminta membacakan pada saksi kunci saja.
"Tidak perlu dibacakan semua. Cukup saksi-saksi pokok saja," ucap hakim ketua Charis Mardiyanto menengahi.
Tebalnya dakwaan didorong jumlah saksi yang mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah itu untuk meyakinkan hakim bahwa Susno bersalah menerima suap Rp 500 juta dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 8,1 miliar.
Hingga pukul 14.15 WIB, pembacaan tuntutan baru memasuki halaman ke-50. Rencananya 7 jaksa akan membacakan tuntutan secara bergantian. Susno sendiri terlihat rileks di kursi terdakwa. Sesekali jenderal bintang tiga tersebut melempar senyum ke kamera wartawan.
(Ari/nwk)











































