"Kamis besok kami masukkan gugatan ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum HKTI kubu Prabowo Subianto, Luthfie Hakim saat dihubungi wartawan, Senin, (14/2/2011).
Dalam siaran pers yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional HKTI Rachmat Pambudy serta Sekjen HKTI Fadli Zon disebutkan, Oesman Sapta telah bertindak terlalu jauh dengan mendaftarkan HKTI bentukannya sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Rachmat, gugatan ini untuk menjaga keutuhan petani anggota HKTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kubu Oesman Sapta mendaftarkan HKTI-nya dengan menggunakan alamat yang nyata-nyata tidak benar alias palsu yakni Gedung Arsip Kantor Kementerian Pertanian, Jl Harsono RM No 3 Ragunan, Jakarta. Pasalnya, alamat itu hingga kini sepenuhnya digunakan serta dikuasai oleh HKTI yang kami pimpin. Kami pun menduga adanya keterangan-keterangan yang tidak benar sehingga Kemenkum HAM menerima pendaftaran badan hukum itu," tegas Rachmat.
(asp/nwk)










































