"Sama sekali tidak benar soal fa'i. Saya sering sekali jelaskan kalau fa'i bukan untuk negara aman, seperti Indonesia. Ustad Abu Bakar Ba'asyir secara tegas sudah membantah semuanya," kata kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Dikatakan dia, Ba'asyir juga menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya itu mengada-ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan sebelum fa'i, itu terlebih dahulu harus membunuh, semua orang kafir sehingga hartanya bisa dikuasai.
Ba'asyir sebelumnya didakwa 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(aan/nrl)











































