"Posisi masih anggota DPR karena proses hukumnya masih berlangsung. Yang saya dengar mereka akan mengajukan kasasi, yah jadi kita dorong mengajukan kasasi ke MA," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Dia menjelaskan, karena masih menjadi anggota DPR, otomatis Misbakhun pun masih mendapatkan semua fasilitas yang berhak dia peroleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz menegaskan, jika putusan hukum sudah mengikat baru ada keputusan untuk Misbakhun. "Kita baru akan mengambil sikap politik terhadap keanggotaan beliau di DPR setelah ada keputusan hukum yang tetap," terangnya.
Selain itu, Mahfudz merasa heran akan sikap kepolisian dan kejaksaan yang menahan Misbakhun. Padahal ada tersangka lain dengan kasus serupa yang tidak ditahan.
"Persoalannya ada banyak tersangka yang ketika disidang masih bebas, tapi Pak Misbakhun kan ditahan. Kalau tidak ditahan, ya saya kira masih bisa mengikuti rapat di DPR," tutupnya.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(ndr/nrl)











































