PKS: Misbakhun Masih di DPR, Tetap Terima Gaji

PKS: Misbakhun Masih di DPR, Tetap Terima Gaji

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 13:41 WIB
Jakarta - PKS masih mempertahankan Misbakhun sebagai anggota DPR. PKS menilai selama belum ada keputusan hukum tetap, Misbakhun belum tentu bersalah dalam kasus Century. Misbakhun kini mengajukan kasasi atas putusan hakim pengadilan tinggi yang menambah hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

"Posisi masih anggota DPR karena proses hukumnya masih berlangsung. Yang saya dengar mereka akan mengajukan kasasi, yah jadi kita dorong mengajukan kasasi ke MA," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Dia menjelaskan, karena masih menjadi anggota DPR, otomatis Misbakhun pun masih mendapatkan semua fasilitas yang berhak dia peroleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara status anggota dan hak-hak anggota DPR masih mendapatkan, berupa gaji juga masih tetap," tambahnya.

Mahfudz menegaskan, jika putusan hukum sudah mengikat baru ada keputusan untuk Misbakhun. "Kita baru akan mengambil sikap politik terhadap keanggotaan beliau di DPR setelah ada keputusan hukum yang tetap," terangnya.

Selain itu, Mahfudz merasa heran akan sikap kepolisian dan kejaksaan yang menahan Misbakhun. Padahal ada tersangka lain dengan kasus serupa yang tidak ditahan.

"Persoalannya ada banyak tersangka yang ketika disidang masih bebas, tapi Pak Misbakhun kan ditahan. Kalau tidak ditahan, ya saya kira masih bisa mengikuti rapat di DPR," tutupnya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads