"Permintaan lebih besar dari itu karena pegawai sebut saja X (pegawai BRI) ini merasa tidak mampu, akhirnya jadinya Rp 50 juta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Uang itu diserahkan pegawai BRI kepada DSW sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (11/2) lalu. Tidak berapa lama usai penyerahan uang itu, KPK pun langsung menangkap DSW di kawasan Bintaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang.
Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.
Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/nwk)











































