Menurut KPU dalam konteks pemilukada, kewenangan MK yang demikian luas justru menimbulkan masalah-masalah baru.
"Sebagai contoh pemilu ulang di Bengkulu Selatan yang memerlukan waktu satu tahun baru bisa dilaksanakan. Kabupaten Kotawaringin Barat hingga saat ini masih menunggu penyelesaian karena kompleksitas problema hukum akibat putusan ulang MK," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz hingga kini Kabupaten Waropen juga menjadi tidak jelas karena putusan KPU. MK dinilai membuat sengketa pemilukada menjadi semakin semrawut.
"Pokok masalahnya, MK memberikan kedudukan hukum kepada KPU Kabupaten Waropen, padahal KPU Kabupaten sudah diberhentikan oleh KPU Provinsi. Hingga saat ini proses hukum masih berada di PTUN Jakarta," terang Hafiz.
KPU pun meminta agar nantinya MK tidak diberi kewenangan yang lebih luas dalam sengketa pemilukada. Sengketa pemilukada seharusnya cukup ditangani KPU.
"Pemilukada adalah rezim pemilu yang dilaksanakan oleh KPU di semua tingkatan sehingga regulasi lanjutannya cukup dengan peraturan KPU sebagaimana halnya pemilu DPR, DPD dan DPRD," imbuhnya. (her/nwk)











































