Ketua MUI Amidhan Jadi Saksi Meringankan Tersangka Suap DGS BI

Ketua MUI Amidhan Jadi Saksi Meringankan Tersangka Suap DGS BI

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 12:10 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks politisi Golkar ini akan jadi saksi meringankan bagi tersangka dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

"Kita akan dengarkan dalam rangka saksi meringankan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Amidhan datang ke KPK atas permintaan Baharudin Aritonang. Johan sendiri tidak mengetahui kesaksian apa yang nantinya akan disampaikan oleh Amidhan yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kita tidak tahu," lanjut Johan.

Selain Amidhan, KPK juga akan memeriksa dua Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) sebagai saksi meringankan, yakni Muladi dan Nyoman Sarikat Putra Jaya. Nyoman serta Muladi yang saat ini menjabat Gubernur Lemhanas dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, didatangkan atas permintaan M Nurlif.

Hingga pukul 12.00 WIB, baik Muladi dan Amidhan belum juga muncul di KPK.

Sementara itu, tersangka kasus dugaan suap ini yang akan diperiksa adalah Baharudin Aritonang, M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana dan Reza Kamarulla. Mereka semua sudah ditahan oleh KPK.
(mok/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini