Gus Dur: Dua Pejabat Negara Dalang KPU Jegal Saya
Sabtu, 15 Mei 2004 18:54 WIB
Jakarta - Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menuding dua pejabat negara menjadi dalang di balik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gus Dur tak memenuhi syarat calon presiden (capres). Siapa?Hal itu disampaikan Gus Dur dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Jl. Kalibata, Jakarta, Sabtu (15/5/2004) malam. Gus Dur didampingi Sekretaris Dewan Syuro PKB, Arifin Junaedi, Khofifah Indar Parawansa dan Muhaimin Iskandar. Sementara Ketua Umum PKB Alwi Shihab dan Wakil Ketua PKB Mahfud MD tak menghadiri acara tersebut. Seperti kebiasaan Gus Dur sebelumnya, kali ini mantan presiden itu juga tak mau menyebut nama pejabat yang ditudingnya. Tapi kalau biasanya Gus Dur menyebut inisial, kali ini dia hanya memberitahu kedua pejabat itu saat ini sedang berada di luar negeri. "Dari pemeriksaan mendalam, saya mengetahui bahwa dalang di balik itu adalah 2 pejabat pemerintah di mana yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri. Saya tak sebut namanya anda tahu sendiri siapa orang tersebut. Mereka di belakang layar. Mereka minta KPU untuk menghalang-halangi saya," kata Gus Dur. Gus Dur juga menyatakan keputusan KPU yang menolak pencapresannya sebagai lelucon. Dia lantas mengurai penyebab KPU menunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai tim yang berhak memutuskan kesehatan capres. Padahal, katanya, semestinya keputusan akhir memenuhi syarat atau tidak menjadi wewenang MA. "Ini lelucon. karena kalau syarat kesehatan diperiksakan ke IDI tapi IDI masih bingung sampai sekarang ukurannya apa. Jadi kenapa hanya ini yang diserahkan kepada lembaga tertentu? Mengapa tawakal pada Tuhan tidak ditanyakan kepada MUI? Kenapa hasil akhir ditanya pada IDI bukan pada MA.Padahal semua hal yang bersifat penafsiran ada di MA," tanya Gus Dur retorik.Penyebab semua itu, menurut Gus Dur, karena KPU takut ketahuan kalau SK KPU nomor 31 tahun 2004 tentang syarat capres melanggar UU nomor 4 tahun 1997. Dalam UU itu dinyatakan, seseorang yang memiliki disabilitas boleh memangku jabatan pemerintah."Dengan adanya masalah ini berarti UUD juga dilanggar karena hak tiap warga negara itu sama. UUD tak pernah menyebutkan, tentang syarat kesehatan. Jadi KPU telah melanggar UUD," demikian Gus Dur.
(iy/)











































