"Kalau sinetron, episode ketiga ustadz ini," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Assegaf mengatakan, episode pertama, Ba'asyir dituduhkan sebagai pelaku bom Bali. Namun akhirnya tidak terbukti dan hanya terbukti tidak memiliki KTP. Kemudian berlanjut, Ba'asyir kembali dituduhkan terlibat dalam kasus bom JW Marriot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Assegaf, jaksa tidak benar terhadap kliennya sejak awal dakwaan. Dakwaan memberi dana pelatihan militer di Aceh dan bertemu tersangka teroris yang kini sudah mati, Dulmatin juga tidak benar.
"Untuk pemberian uang sumbangan itu jangan dikaitkan dengan teroris. Tidak ada itu. Tidak benar ketemu dengan Dulmatin," ujarnya.
Assegaf mengatakan, keberataan atas dakwaan jaksa tersebut akan disampaikannya dalam sidang eksepsi kelak. "Nanti kita akan sampaikan di nota keberatan. Termasuk riwayat ustadz," jelasnya.
Sidang dakwaan Ba'asyir selesai pukul 10.30 WIB. Ba'asyir yang mengenakan baju putih itu langsung keluar ruangan sidang dan berjalan menuju mobil barracuda yang sudah terparkir di halaman PN Jaksel. Selama berjalan dari ruang sidang menuju mobil, Ba'asyir dikawal kiri dan kanan oleh ratusan polisi yang membentuk pagar betis.
Sekitar 10 anggota Brimob tampak mengawal mobil barracuda yang ditumpangi Ba'asyir dari depan dan belakang. Tak sepatah katapun keluar dari mulut Ba'asyir. Hanya lambaian tangan dan senyuman yang dilempar Ba'asyir kepada para wartawan.
(gus/fay)











































