"Ngawur. Dakwaannya maunya Amerika," kata Ba'asyir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Ba'asyir mengaku, Amerika sudah lama menargetkan dirinya untuk dihukum. "Saya ini ditakuti Amerika. Saya ini dianggap Al Qaeda di sini. Jadi Amerika menugaskan Densus untuk menahan saya dengan dakwaan tadi," tuding Pengasuh Pondok Pesantren Al Ngruki, Solo ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu saya didakwa mempelopori (pelatihan militer) Aceh. Padahal saya enggak mengerti Aceh itu," ungkapnya.
Apa hubungannya dengan Amerika? "Dollar, dollar, duit. Pokoknya dollar masuk sini, sudah," tambahnya.
Ba'asyir didakwa 7 pasal. "Untuk dakwaan primer terdakwa dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," ujar salah seorang JPU.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(ape/nwk)











































