Ba'asyir Diberi Waktu 10 Hari Siapkan Eksepsi

Ba'asyir Diberi Waktu 10 Hari Siapkan Eksepsi

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 11:11 WIB
Baasyir Diberi Waktu 10 Hari Siapkan Eksepsi
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan eksepsi atau pembelaan. Sidang Ba'asyir akan dilanjutkan 24 Februari.

"Bagaimana Saudara pengacara, kuasa hukum, akan mengajukan eksepsi kapan?" kata Ketua majelis hakim, Herry Swartono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, meminta waktu 2 minggu untuk menyusun eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim menolak permintaan itu. "Itu terlalu lama, 10 hari saja," kata Herry.

Mendengar jawaban sang hakim, pendukung Ba'asyir bersorak. "Huuu, allahu akbar!" teriak mereka.

Herry mengetuk palu agar pendukung tenang. "Sidang ditunda 10 hari untuk pembacaan eksepsi yakni 24 Februari 2011," kata Herry sambil menutup sidang.

"Allahu Akbar!" pekik pendukung Ba'asyir. Ba'asyir lalu digiring keluar ruang sidang dengan pengawalan dari aparat Kepolisian.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads