"Bagaimana Saudara pengacara, kuasa hukum, akan mengajukan eksepsi kapan?" kata Ketua majelis hakim, Herry Swartono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, meminta waktu 2 minggu untuk menyusun eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban sang hakim, pendukung Ba'asyir bersorak. "Huuu, allahu akbar!" teriak mereka.
Herry mengetuk palu agar pendukung tenang. "Sidang ditunda 10 hari untuk pembacaan eksepsi yakni 24 Februari 2011," kata Herry sambil menutup sidang.
"Allahu Akbar!" pekik pendukung Ba'asyir. Ba'asyir lalu digiring keluar ruang sidang dengan pengawalan dari aparat Kepolisian.
(aan/nrl)











































