Dalam dakwaannya, Ba'asyir didakwakan dengan 7 pasal. "Untuk dakwaan primer terdakwa dikenakan pasal 14 jucto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," ujar salah seorang JPU.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dari 90 halaman berkas dakwaan tersebut, Ba'asyir mengaku tidak mengerti apa isi dakwaan tersebut.
Usai jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro bertanya pada Ba'asyir apakah dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cukup jelas. Ba'asyir tidak langsung menjawab. Dia memilih berdiskusi sekitar dua menit dengan tim kuasa hukumnya.
"Saya tidak mengerti apa yang didakwakan, apa yang disampaikan saya tidak paham," kata Ba'asyir.
Sontak jawaban Ba'asyir tersebut membuat pendukungnya memekikkan takbir. "Itu fitnah, Allahu Akbar," ujar pendukungnya. Jaksa akhirnya mengulang kembali isi dakwaan dengan singkat.
(lia/vit)











































