Dalam aksinya pendemo membentangkan spanduk berlambang Densus 88 yang dicoret tanda silang merah. Spanduk itu bertuliskan 'Mari Berdoa Semoga Anak Cucu Kita Kelak Tidak Menjadi Anggota Polri". Ba'asyir tetap menumpang mobil lapis baja yang dinaikinya saat dijemput pagi tadi. Sebelumnya, dia mengeluh pada hakim agar tidak dijemput mobil itu karena susah turun. Hakim pun meluluskan permintaan terdakwa.
Pendemo sempat merangsek ke tengah Jalan Ampera sambil berteriak takbir ketika mobil yang membawa Ba'asyir dibawa keluar dari pengadilan sekitar pukul 10.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arus lalu lintas di Jl Ampera Raya macet parah karena pendemo memakan badan jalan. Arah sebaliknya juga tersendat karena jalanan licin akibat hujan.
Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan. Sebelumnya penasihat hukum Ba'asyir meminta waktu dua minggu. Namun majelis hakim hanya memberi waktu 10 hari.
(nik/nrl)











































