"Ini sudah umum, bukan 1 atau 2 orang lagi. Ini sudah jadi kultur di Kejaksaan," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Senin (14/2/2011).
Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief harus segera melakukan revolusi di tubuh Kejaksaan. Jangan yang bersih dan berkomitmen harus dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten melanjutkan, pembersihan bisa dimulai dengan membersihkan jajaran petinggi di Kejagung. Kemudian berlanjut ke bawah. Jaksa yang bersih dan terbukti tidak bermain kasus harus diberi kesempatan untuk maju.
"Perubahan, sistem tidak berjalan karena disabot pejabat yang antireformasi di Kejaksaan. Kondisi status quo menguntungkan pejabat yang korup di Kejaksaan," terangnya.
Sebagai contoh kecil saja, lanjut Teten, bisa dimulai dengan menghilangkan hak dari petugas intelinjen Kejaksaan untuk memeriksa orang. "Intel di Kejaksaan saja tidak berubah kewenangannya," ujarnya.
KPK menangkap DSW, jaksa dari Kejari Tangerang, di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (11/2) malam. DSW saat itu menyetir Terios hitam B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya.
KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang.
(ndr/nrl)










































