Hukuman Misbakhun Ditambah Pengadilan Tinggi Jadi 2 Tahun

Hukuman Misbakhun Ditambah Pengadilan Tinggi Jadi 2 Tahun

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 10:45 WIB
Hukuman Misbakhun Ditambah Pengadilan Tinggi Jadi 2 Tahun
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun yang tersandung kasus L/C Century diperberat hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonisnya yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara setelah jaksa banding.

"Amar putusan 2 tahun," kata Humas Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, saat dihubungi detikcom, Senin (14/2/2011).

Suwidya menuturkan salinan putusan hakim pengadilan tingi sudah diterima sejak Januari lalu. "Salinan putusan diterima 17 Januari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menerima kasasi yang diajukan masing-masing pihak. "Jaksa dan terdakwa sudah mengajukan kasasi," kata Suwidya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.
(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini