"Untuk melakukan protap 1 bertahap. Awalnya kita berikan peringatan lisan. Kalau sudah mengancam nyawa orang, lalu ada tembakan peringatan 4 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di sela-sela sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).
Menurut Baharudin, setelah diberi tembakan peringatan, pihaknya akan memberikan tembakan peluru karet untuk melumpuhkan pengunjung yang rusuh itu. Namun sekali lagi, hal itu jika pengunjung mengganggu jalannya sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengunjung, lanjut Baharudin juga diperiksa dengan ketat. Namun hanya beberapa pengunjung yang boleh mengikuti persidangan.
"Semua pengunjung boleh datang tapi karena tempat terbatas jadi hanya berapa orang saja yang boleh mengikuti persidangan," katanya.
(nik/nrl)











































