Menurut risalah sidang yang dibacakan Kamis pekan lalu, Senin (14/2/2011) merupakan agenda tuntutan di PN Jakarta Selatan. Hakim ketua Charis Mardiyanto saat itu menetapkan Senin ini sebagai kesempatan jaksa menuntut hukuman yang tepat untuk sang jenderal asal Sumatera Selatan tersebut.
Dalam persidangan Kamis pekan lalu (10/2/2011), Susno diperiksa sebagai terdakwa. Dalam memberikan keterangan ke pengadilan, Susno blak-blakan mengenai kasus yang membelit dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno juga menyebut tuduhan korupsi pengamana Pilkada sebagai alasan mengada-ada. Dia menunjuk bawahannya yang melakukan itu dengan memalsu tandatangan dirinya sebagai Kapolda Jabar.
(Ari/mad)











































