Ketua majelis hakim Herry Swantoro dalam persidangan sebelumnya mengatakan, sidang digelar hari ini Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum terlambat mengirim surat panggilan sidang pada Ba'asyir.
"Saya minta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada senin tanggal 14 Februari 2011 pukul 09.00 WIB untuk pembacaan dakwaan," ujar Herry di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (10/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 7 pasal terkait tindak pidana terorisme yang akan dituduhkan pada Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dugaan tindak pidana terorisme yang dituduhkan pada Ba'asyir terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.
Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku. (mad/adi)











































