Korupsi Rp 10,4 M, Sudah 12 Anggota DPRD Padang Ditahan
Sabtu, 15 Mei 2004 13:46 WIB
Jakarta - Penyidikan, kasus korupsi Rp 10,4 miliar yang diduga dilakukan bersama-sama oleh anggota DPRD Padang, berlanjut. Setelah 3 orang pimpinan DPRD Padang, kini 9 anggota DPRD juga ikut ditahan.Penahanan 9 anggota DPRD Padang itu berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang No. 640/N.3.10/FT.T/06/2004 dan No. 649/N.3.10/FT.T/06/2004 tanggal 15 Mei 2004.Sembilan orang anggota DPRD Padang itu adalah Irdiansyah T, Zainal Arifin, Masdar Nasution, Eti Saridin, Irfan Antonius, Syaukani, Khairul Ikhwan, Sufriadi A, dan Amril Jilha. Mereka semua kini mendekam di LP Muaro, Jl. Samudera, Padang, Sabtu (15/5/2004)."Penahanan 9 orang anggota DPRD Padang ini hanya bersifat sementara guna mendukung proses penuntutan di pengadilan. Mereka ditahan karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan," ujar Refli Umar, SH kepada detikcom.Sebelumnya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muharnis S.H mengatakan, anggota DPRD Padang yang mejadi tersangka perkara korupsi ini sebanyak 37 orang. Mereka diduga melanggar PP 110 tahun 2000, penyalahgunaan mata anggaran sekretaris dewan.Para tersangka juga diduga melanggar PP 105 tahun 2000 tentangPertanggungjawaban Keuangan daerah dan terlibat dalam kasus tiket fiktif yang dimuat dalam laporan anggota DPRD Padang. Di antaranya 807 buah tiket fiktif maskapai penerbangan Mandala Airline dan sejumlah tiket fiktif Garuda Indonesia Airways.Tiga pimpinan DPRD Padang yang ditahan lebih dulu adalah, Maigus Nasir (Ketua), Chairul Indra (Wakil Ketua) dan Muhidi (Wakil Ketua). Dengan demikian hingga kini sudah 12 orang anggota DPRD Padang yang ditahan.
(djo/)










































