“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Minggu (13/2/2011).
Peristiwa itu bermula ketika Nurmufid mendatangi Polsek Kelapa Gading di Jl Gading Indah Raya, Jakarta Utara pada Kamis (10/2/2011) lalu. Saat itu, ia melaporkan jika motornya yang bermerek Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B 6012 UPG dirampok kawanan bersenjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengaku kalau dirinya ditodong perampok ‘khayalannya’ itu. Perampok itu, kata dia, lalu mengambil paksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya. Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan olah TKP ke lokasi yang dia sebut. Tapi, belum juga sampai di lokasi yang disebut, Nurmufid pun berubah pikiran.
Ia lantas mengakui jika dirinya telah berbohong. Kepada petugas, Nurmufid akhirnya berkata jujur. Nurmufid lalu mengakui jika laporannya itu dibuat agar dirinya tidak ditagih perusaahan kreditur karena cicilan motornya masih menunggak. Ternyata, motor kreditannya itu dibawanya ke kampung halamannya.
Mendengar pengakuannya itu, polisi lalu membawanya kembali ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa. Kasus tersebut kini ditangani oleh Sektor Kelapa Gading.
(mei/mad)










































