Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, kepolisian mempunyai Protap 01/X/2010 tentang penanggulangan anarkis, yang mumpuni untuk mencegah amuk massa yang radikal.
“Dalam konteks seperti ini, apalagi penaggulangan massa, polisi tidak menerapkan aturan internal mereka sendiri,” kata Haris saat jumpa pers, Minggu (13/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intelijen polisi yang telah mengetahui pergerakan massa tersebut dinilai telah membiarkan penyerangan tersebut. Imparsial Cs juga menilai, polisi terlibat dalam aksi penyerangan tersebut karena membiarkan jatuhnya korban jiwa dalam beberapa peristiwa penyerangan jaamah Ahmadiyah.
“Ada kegamangan polisi saat berhadapan dengan massa anti-Ahmadiyah. Sehingga patut diduga, polisi terlibat dalam penyerangan tersebut,” kata Ketua LBH Jakarta Nurcholis Hidayat.
Bahkan, kata Nurcholis, ketika penyerangan terjadi, polisi tidak melakukan kewajibannya secara maksimum untuk melindungi warga negaranya saatb diserang.
“Terlebih, polisi tidak ada upaya menghentikan penyerangan dan penangkapan terhadap pelaku penyerangan,” kata Nurcholis.
Sejumlah aksi penyerangan terhadap Ahmadiyah terjadi sejak tahu 2001. Paling mutakhir, penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada 5 Februari 2011 alu. Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota jamaah Ahmadiyah tewas dan lainnya terluka. Massa yang brutal, menghancurkan rumah pimpinan Ahmadiyah Cikeusik, Suparman dan membakar satu unit mobil dan motor.
(mei/mad)











































