"Kami akan segera ke LPSK agar LPSK tidak salah dalam melindungi," kata Mahendradatta dari Tim Pengacara Muslim (TPM) di kantornya, Jl RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (13/2/2011).
Dia menambahkan, sebelum memberikan perlindungan, LPSK akan memproses terlebih dahulu mengenai kasus dan informasinya. Dia berharap LPSK dengan bijak akan memberikan perlindungan kepada 11 terperiksa dan 5 orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
TPM menyayangkan Komnas HAM yang keterangannya justru berpihak pada Ahmadiyah tanpa mendengar kedua belah pihak. Mahendra meminta, Komnas HAM sebagai lembaga negara tidak menyalahgunakan kewenangannya.
"Kalau diminta, kami akan memberikan fakta tandingan yang diberikan oleh pihak Ahmadiyah," ucap pria berkacamata ini.
Aksi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2) siang. Ribuan warga mendatangi kampung tersebut dan melempari rumah jemaat Ahmadiyah. Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta ke Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada penyerangan pekan lalu berjumlah 17 orang. Empat di antaranya masih belum diketahui keberadaannya.
Dalam peristiwa penyerangan itu, 3 orang tewas dan 6 orang luka-luka. Sementara itu, 5 tersangka telah ditetapkan oleh polisi. Kelima tersangka berinisial UJ, KHE, KHM, KHM, YA. Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan, 5 tersangka itu merupakan warga.
(vit/nrl)











































