Imparsial Cs Tuntut Akhiri Tradisi Impunitas di Kasus Ahmadiyah

Imparsial Cs Tuntut Akhiri Tradisi Impunitas di Kasus Ahmadiyah

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 17:41 WIB
Jakarta - Kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah beberapa kali terjadi di negeri ini. Untuk menyelesaikan kasus-kasus semacam ini, maka tradisi impunitas alias pembebasan pelaku kejahatan dari tanggungjawab hukum, harus dihentikan.

Seruan itu disampaikan Imparsial, Kontras dan LBH Jakarta dalam keterangan pers tentang keterlibatan aparat kepolisian di balik aksi-aksi penyerangan terhadap Ahmadiyah yang berlangsung pada 2001-2011 di kantor Imparsial, Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (13/2/2011).

Acara dihadiri oleh Ketua LBH Jakarta Nurcholis Hidayat, pendiri Imparsial MM Bilah, Koordinator Kontras Haris Azhar dan peneliti senior Imparsial Rusdi Marpaung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhiri tradisi impunitas (sejak 2001-2011) di mana para pelaku dan aktor intelektual terus berkeliaran lepas dari jerat hukum," kata Nurcholis saat membacakan rekomendasi penyelesaian kasus Ahmadiyah.

Rekomendasi lainnya adalah perlunya protap yang jelas dalam mengatasi kegamangan polisi. "Buka akses untuk tim penyelidik Komnas HAM untuk mewawancarai dan menggali keterangan dari kapolsek, kapolres dan kapolda yang telah dicopot serta para aparat lainnya," imbuhnya.

Dalam sejumlah kasus kekerasan pada Ahmadiyah, menurut Nurcholis, polisi hanya menonton peristiwa tanpa upaya pencegahan seperti tembakan peringatan dan lain-lain.

"Bahwa pada tragedi Cikeusik 2011, Kapolres selalu hadir dalam pertemuan setidaknya 2 pertemuan Muspida untuk mengakomodir pihak anti Ahmadiyah untuk mengusir paksa dan membubarkan kegiatan Ahmadiyah," tutur dia.

Dia menambahkan, rencana serangan, SMS teror dan lainnya telah diketahui polisi dan Koramil pada seminggu sebelum peristiwa. "Lalu kembali marak 3 hari sebelum serangan," tambah Nurcholis.

Ditambahkannya, ada perbincangan negosiasi antara Kanit Intelkam Polsek dengan warga Ahmadiyah, yang menolak dievakuasi di dalam rumah sekitar 30 menit sebelum serangan. Namun yang tersebar justru isu Ahmadiyah yang menentang dan memprovokasi. Kapolsek dan Danramil tanpa pasukan memadai mencoba menghalangi massa namun tidak dipedulikan oleh massa.

Menurutnya, pasukan Dalmas sebanyak 2 truk tidak memadai. Selain itu, peralatan yang dibawa pun tidak memadai. Tindakan antisipasi aparat juga dinilai minim lantaran tidak ada gas air mata, tembakan peringatan maupun seruan peringatan melalui mikrofon oleh polisi.

"Kapolda dan kapolres tidak berada di lokasi, tidak memobilisasi pasukan tambahan. Ini semua menunjukkan keterlibatan polisi dalam aksi penyerangan," sambung Nurcholis.

Kontras cs menduga, ada kegamangan polisi tatkala berhadapan dengan massa yang dikerahkan tokoh agama dan tokoh masyarakat anti Ahmadiyah. "Kami juga menduga ada keterlibatan polisi dalam level tertentu," tutupnya.

Aksi kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2) siang. Ribuan warga mendatangi kampung tersebut dan melempari rumah jamaah Ahmadiyah. Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta ke Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada penyerangan pekan lalu berjumlah 17 orang. Empat di antaranya masih belum diketahui keberadaannya.

Dalam peristiwa penyerangan itu, 3 orang tewas dan 6 orang luka-luka. Sementara itu, 5 tersangka telah ditetapkan oleh polisi. Kelima tersangka berinisial UJ, KHE, KHM, KHM, YA.

(vit/nwk)


Berita Terkait