LBH Jakarta Beberkan Level Keterlibatan Polisi dalam Kasus Ahmadiyah

LBH Jakarta Beberkan Level Keterlibatan Polisi dalam Kasus Ahmadiyah

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 16:52 WIB
Jakarta - Sudah beberapa kali jamaah Ahmadiyah menjadi korban tindak kekerasan gara-gara keyakinan mereka. Di dalam rangkaian peristiwa yang terjadi, LBH Jakarta menengarai keterlibatan polisi dalam berbagai tingkatannya.

Keterlibatan aparat kepolisian di balik aksi-aksi penyerangan terhadap Ahmadiyah yang berlangsung pada 2001-2011 tersebut disampaikan Ketua LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat, di kantor Imparsial, Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (13/2/2011). Acara dihadiri pula oleh pendiri Imparsial MM Bilah, Koordinator Kontras Haris Azhar dan peneliti senior Imparsial Rusdi Marpaung.

"Peristiwa serupa sesuai yurisprudensi putusan Komite Anti Penyiksaan dalam kasus Dzemajl et al. v. Yugoslavia (CAT 161/00) bahwa level keterlibatan kepolisian itu ada 4 tingkatan," ujar Nurcholis membuka pemaparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Level pertama adalah infliction atau menimpulkan penderitan, penghukuman dan pengalaman pahit. Dalam level ini seperti ini, polisi terlihat dalam pengrusakan bangunan masjid dan rumah di Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat pada 2010, lalu di Parung pada 2005 dan Makassar 2011.

"Waktu peristiwa pencekikan jamaah di Makassar 2011, Satpol PP menyegel masjid di Manis Lor, menghancurkan plang Ahmadiyah di Parung 2005, mempidanakan atau viktimisasi pada korban yang mempertahankan diri saat kejadian kerusuhan Ahmadiyah di Cisalada, Bogor tahun 2010. Cikeusik juga ada kecenderungan mengarah ke sana," terangnya.

Di level kedua adalah instigation atau dorongan, anjuran, dan penghasutan. Nurcholis mencontohkan penyerangan Ahmadiyah di Parung pada 2005. Kala itu polisi menyopiri mobil polisi yang dinaiki dan digunakan massa penyerang.

"Polisi juga menyatakan, Ahmadiyah memprovokasi terlebih dulu seperti waktu peristiwa Cisalada 2010 dan Cikeusik 2011," imbuhnya.

Pada peristiwa Cikeusik ini, kepolisian menyatakan bahwa Ahmadiyah seolah-olah menantang warga. Hal itu dikarenakan mereka tidak mau meninggalkan tempat tersebut.

Level ketiga adalah consent, yakni persetujuan atau izin. Dalam peristiwa Lombok 2002, Manis Lor 2010, Parung 2005, dan Cisalada 2010 maupun Cikeusik 2011, dalam rentang 1-3 bulan sebelum peristiwa penyerangan, aparat Muspida dan Muspika telah memberikan persetujuan atas tekanan-tekanan pihak-pihak perencana serangan untuk mengusir dan membubarkan Ahmadiyah dan kegiatan-kegiatannya.

"Consent juga terlihat saat polisi mengiringi iring-iringan massa penyerang di Makassar 2011. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan kesiapan pengamanan atas rencana Menteri Agama untuk membubarkan Ahmadiyah. Ini jelas suatu persetujuan dari kepolisian," tutur Nurcholis.

Sedangkan level keempat adalah acquiescence atau persetujuan diam-diam. Dalam hal ini, ucapnya, peristiwa pembakaran rumah di hampir semua peristiwa nyata-nyata disaksikan oleh aparat kepolisian, namun polisi melakukan pembiaran.

"Polisi tidak mampu berbuat apa-apa atau pasif saat pengeroyokan dan pembunuhan terjadi. Jumlah pasukan pengendali massa yang minim dan minus alat pertahanan menunjukkan bahwa polisi melakukan pembiaran," ujar dia.

Aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2) siang. Ribuan warga mendatangi kampung tersebut dan melempari rumah jamaah Ahmadiyah. Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta ke Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada penyerangan pekan lalu berjumlah 17 orang. Empat di antaranya masih belum diketahui keberadaannya. Dalam peristiwa penyerangan itu, 3 orang tewas dan 6 orang luka-luka.

(vit/lh)


Berita Terkait