Capres Sipil dan Militer Berpotensi Otoriter

Capres Sipil dan Militer Berpotensi Otoriter

- detikNews
Sabtu, 15 Mei 2004 11:35 WIB
Jakarta - Calon Presiden baik dari sipil maupun militer dinilai sangat berpotensi untuk menjadi otoriter. Pasalnya, dalam pengumuman visi dan misi umumnya tidak ada yang mencantumkan program-program secara rill."Sipil ataupun militer bisa menjadi otoriter, maka itu yang paling penting adalah mekanisme check and balance," kata Pengamat Politik dan Militer Sukardi Rinakit dalam diskusi mengenai visi dan misi capres yang berlangsung di Mario's Place Plaza Menteng Jakarta, Sabtu,(15/5/2004). Menurutnya, visi dan misi yang disampaikan seluruh capres saat ini sangat makro dan tidak aplikatif, sehingga sangat berpeluang menimbulkan perilaku otoriter.Sementara Pengamat Ekonomi Aviliani juga menyampaikan hal yang sama, bahwa visi dan misi ekonomi capres hanya bersifat makro. Dia mencontohkan visi dan misi Capres Wiranto dan Sholahuddin Wahid yang hanya menyebutkan pembangungan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemberantasan korupsi.Menurut Avialiani, visi dan misi tersebut sangat tidak jelas, karena contoh untuk meningkatkan kesejahteraan tidak disebutkan darimana dananya, misalnya untuk pendidikan. Padahal hal ini harus dikaitkan dengan 40 persen dana APBN yang digunakan untuk membayar utang. "Jadi program itu harus realistis karena nanti implikasinya pada APBN," tegasnya.Aviliani menilai, dengan sistem pemilihan capres dan wapres saat ini, dimana wapres merupakan hasil dari kompromi akan berimplikasi pada kabinet pelangi, maka nantinya sulit menyatukan visi dan misi. Masalah ini lanjut dia, nantinya akan menimbulkan masalah ekonomi karena susahnya menyatukan visi.Sementara Pengamat Hukum Bambang Wijoyanto menambahkan, bahwa yang penting dilakukan untuk kabinet mendatang adalah reformasi tata pemerintahan. Selain itu harus dibuat pula sistem hukum yang harus bisa ditempatkan dalam perubahan politik dan ekonomi."Pilih orang-orang yang punya paradigma hukum yang bisa melindungi aset-aset negara," katanya. Pasalnya, saat ini tidak ada instrumen hukum yang bisa melindungi aset-aset negara, karena hukum saat ini lebih cenderung hukum kriminal dan tindak pidana. (ir/)



Berita Terkait