Bukti Reformis, Polri Harus Beber Rekening Gendut Jenderal

Bukti Reformis, Polri Harus Beber Rekening Gendut Jenderal

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 11:37 WIB
Bukti Reformis, Polri Harus Beber Rekening Gendut Jenderal
Jakarta - Polri harus membeberkan 17 jenderal beserta rekening gendutnya jika ingin meyakinkan masyarakat bahwa lembaganya telah melaksanakan bebenah diri. Jika tidak, masyarakat terus mempertanyakan semangat reformasi internal di Kepolisian.

"Kami mengimbau agar Polri membuka rekening gendut. Ini penting agar Kepolisian tidak menjadi sorotan pertanyaan masyarakat, apalagi polisi sudah berjanji akan melakukan reformasi total," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (13/2/2011).

Menurut Didi, masyarakat tengah menunggu nama-nama jenderal pemilik rekening gendut tersebut. Jika sumber dana rekening jenderal tersebut bersih tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkan lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang tidak ada masalah, dibuka sekarang pun tidak ada masalah. Banding memang menjadi hak Kepolisian, tetapi kalau menunggu banding nanti masyarakat makin menduga-duga ada apa di balik ini," papar Didi.

Didi menuturkan dalam waktu dekat Komisi III DPR akan menggelar raker dengan Kapolri. Ia akan mempertanyakan kemajuan penanganan kasus rekening gendut.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita panggil Kepolisian dalam hal ini Kapolri karena sudah banyak kasus yang harus kita klarifikasi termasuk rekening gendut yang tidak juga diungkap," tandasnya.

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri. Namun, bukannya mengikuti dan menghormati putusan itu, Mabes Polri malah mengajukan banding.

Majelis KIP memerintahkan kepada Mabes Polri untuk buka-bukaan tentang 17 rekening perwira itu. Inti dari putusan KIP adalah menyatakan bahwa informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes Polri pada tanggal 23 Juli 2010, adalah informasi yang terbuka.

Majelis KIP juga memutuskan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar. Memerintahkan Mabes Polri mengungkap nama pemilik rekening beserta besaran nilainya selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(van/nrl)


Berita Terkait