Eks Pejabat Kejagung: Kasus Jaksa DSW Tindakan Bunuh Diri

Eks Pejabat Kejagung: Kasus Jaksa DSW Tindakan Bunuh Diri

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 11:32 WIB
Jakarta - Tampaknya jaksa DSW tidak mampu menarik pelajaran berharga dari kasus suap fenomenal rekannya, jaksa Urip Tri Gunawan. Alhasil, tudingan pemerasan pada jaksa DSW tak ubahnya adalah tindakan bunuh diri.

"Bagi yang bersangkutan saya melihatnya itu seperti tindakan bunuh diri, itu bukan kelalaian, tapi itu kesengajaan. Dan itu memalukan," ujar mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chaerul Imam saat berbincang dengan detikcom, Minggu (13/2/2011).

Chaerul mengatakan, harusnya kasus Jaksa Urip menjadi pelajaran bagi jaksa-jaksa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Urip tempo hari itu kan sudah merupakan pelajaran berat, maka dari itu orang seperti DSW itu harus "dibantai". Tuntut saja ke pengadilan karena apa yang dia lakukan adalah pelanggaran hukum," ujarnya.

Menurut Chaeruk, suap-menyuap tidak hanya terjadi di lingkungan Kejaksaan saja. Di tiap instansi pasti saja ada yang tidak berlaku jujur dan berani berbuat nakal.

"Sebenarnya kultur suap itu tidak ada, karena masih ada beberapa jaksa yang nggak terima suap dan cukup jujur. Tapi memang ada juga yang nakal dan itu tentu sudah sepatutnya dihukum," imbuh pria yang saat ini berprofesi sebagai instruktur Pusdiklat di Kejagung.

Bagi Chaerul, kasus DSW bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan di internal Kejagung. "Saya rasa kalau namanya pengawasan dari dulu sudah dilakukan, hanya saja kan mungkin ada satu dua pimpinan yang tidak mengontrol anak buahnya. Karena memang saat ini kasus memang banyak betul," ungkapnya.

Namun begitu, Kejagung diharapkan tidak patah semangat untuk terus berbenah. Di bawah Basrief Arief, Kejagung harus bisa membuktikan pada publik bahwa masih banyak jaksa yang ingin memberantas korupsi.

"Harapan saya pastinya, Kejagung hari ini lebih baik dari kemarin," harapnya.

KPK menangkap DSW, jaksa dari Kejari Tangerang, lewat kejar-kejaran seru di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat yang dibungkus dengan plastik. Uang inilah yang diduga diberikan oleh pegawai BRI kepada DSW agar si pemberi tidak terseret dalam kasus yang membelit rekannya. Pengacara DSW mengklaim uang itu untuk donasi keagamaan.Β 

(lia/nrl)


Berita Terkait