"Pembatasan jam operasional truk ini perlu segera direalisasikan," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada detikcom, Minggu (13/2/2011).
Yakub mengungkapkan, kecelakaan yang melibatkan truk kontainer menduduki angka
tertinggi jika dibandingkan dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan berat lainnya. Pada tahun 2010 saja, kecelakaan melibatkan truk kontainer mencapai 1.240 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beratnya beban muatan truk sering kali menyebabkan truk terguling hingga mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Β
Selain menyebabkan kecelakaan, truk kontainer juga menimbulkan kemacetan. Badan truk yang besar ditambah muatannya yang berat menyebabkan truk berjalan lambat bak siput.
"Hal ini tentu menimbulkan antrean kendaraan," katanya.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan truk kontainer pun terus terjadi. Pelanggaran yang dilakukan truk kontainer di antaranya adalah lewat bahu jalan tol, kelengkapan surat-surat, muatan, pelanggaran marka dan lain-lain.
(mei/lia)











































