Pernyataan itu disampaikan oleh Edward Aritonang saat ditemui wartawan Sabtu(12/2/2011) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.
“SYB merupakan aktor yang telah mengarahkan, mengorganisir, dan memberi tugas yang jelas. Mereka menerima uang bensin dan nasi bungkus, mungkin dari uang sendiri SYB atau simpatisan. Dana yang digunakan untuk menggalang massa masih kami lakukan pendalaman, dari mana dana diperoleh,"tegas Edward Aritonang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sesuai Pasal 156 huruf a KUHP, hukuman tersebut sudah maksimal. Namun, pemahaman bagi mereka hukuman maksimal adalah hukuman mati,”tutur Edward.
Edward menegaskan hingga sekarang telah ditetapkan sebanyak 24 tersangka termasuk SYB dari 52 saksi yang telah diperiksa. Mereka sekarang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jateng. Sebanyak 24 tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
“Aktor intelektual maupun jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah, karena proses penyidikan belum berhenti. Semua akan dilakukan 'cross check' dengan alat bukti di lapangan,”tukas Edward.
Edward menyatakan tim dari Polda Jateng dan Polres Temanggung akan menangani kasus ini secara profesional, hukum harus ditegakkan.
Edward berharap masyarakat jangan mudah terpengaruh isu yang tidak bertanggung jawab. Kondisi Temanggung semakin aman dan kondusif. “Aparat keamanan yang menjaga tempat-tempat ibadah dan perkantoran yang menjadi sasaran amuk massa kemarin secara bertahap dikurangi,” ungkap Edward.
(ape/ape)











































