"Kalau nanti dalam proses penyidikan, DSW ditahan oleh KPK, maka Jamwas karena kedudukannnya, harus mengusulkan kepada Jaksa Agung agar kepada DSW dikeluarkan keputusan pemberhentian sementara," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/2/2011).
Kejagung merasa tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan ulang kepada DSW. Pihaknya, lanjut Marwan, tinggal menunggu surat keterangan resmi dari KPK soal penahanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pemberhentian ini bisa ditarik kembali jika DSW terbukti tidak bersalah. Namun jika DSW terbukti bersalah dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, DSW akan segera diberhentikan secara permanen.
Marwan mengapresiasikan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap korpsnya. Marwan cukup aneh masih saja ada yang berani melakukan tindak pidana korupsi di saat pihaknya sedang gencar melakukan penertiban.
"Kok jaksa DSW masih nekat juga melakukan perbuatan tercela," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.
Seno ditangkap oleh KPK di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (11/2). Namun pengintaian tim KPK dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. (mok/gah)










































