"Intinya perkara itu bisa berbeda karena, satu, fakta-fakta hukum di persidangan memang berbeda, dua, penerapan hukum berbeda, sehingga akan terjadi tuntutan yang berbeda," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Hal tersebut disampaikan dia kepada wartawan usai membuka Turnamen Futsal Forwaka Cup di Grand Futsal, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti akan kami pertimbangkan semua masalah, semua hal terkait tuntutan itu, terutama fakta hukum yang terbukti," tuturnya.Β
Pertimbangan lain yang digunakan oleh jaksa, yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Kemudian juga, sejauh mana yang dinikmati para tersangka dan sebagainya.Β
"Semua akan mengarah pada perbedaan tuntutan," tandas Darmono.
Arga merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini, menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.
(nvc/gah)











































