"Saya kira kalau ada orang yang mengusulkan pelarangan Ahmadiyah, itu bertentangan dengan UUD 45. Karena UUD 45 jelas mengatakan pertama tentang kebebasan beragama, kedua kebebasan berserikat dan berkumpul. Jadi pelarangan itu bukan solusi yang diharapkan," ujar Azyumardi di sela-sela acara
International Conference Revitalitation Of Islam Challenge and Oportunity di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Sabtu (12/2/2011).
Terkait SKB 3 Menteri, Azyumardi berharap selanjutnya dibahas di DPR untuk dijadikan RUU. Karena jika dibahas di DPR, terbuka ruang dialog yang melibatkan banyak pihak seperti tokoh masyarakat dan ahli hukum.
"Saya kira paling tidak akan membuka ruang dialog, karena kalau menjadi RUU yang dibahas di DPR membutuhkan pembahasan yang luas di kalangan DPR, tokoh masyarakat, pihak yang terlibat, ahli hukum dan sebagainya," paparnya.
Sehingga, lanjut Azyumardi, RUU tersebut nantinya tidak menjadi keputusan sepihak pemerintah saja tapi juga melibatkan banyak pihak yang terkait.
"Kemudian RUU tidak merupakan sebuah keputusan yang diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Kalau SKB itu kan diputuskan sepihak oleh pemerintah, bukan diperdebatkan dan dibahas secara detil dan rinci di DPR," ungkapnya. (mpr/mok)











































