Kejaksaan Pecat Jaksa DSW Jika Terbukti Bersalah

Kejaksaan Pecat Jaksa DSW Jika Terbukti Bersalah

- detikNews
Sabtu, 12 Feb 2011 12:38 WIB
Kejaksaan Pecat Jaksa DSW Jika Terbukti Bersalah
Jakarta - Kejaksaan Agung dipastikan akan memecat jaksa fungsional di Kejari Tangerang, DSW, jika terbukti bersalah. Kejaksaan akan menghormati seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau terbukti bersalah, sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat, oleh karena itu, kami akan tunggu saja, bagaimana prosesnya, kami serahkan kepada KPK sesuai aturan yang ada," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Turnamen Futsal di Grand Futsal, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2011).

Darmono memastikan, bagian dari pegawasan Kejaksaan Agung akan ikut memeriksa kasus ini. Termasuk memeriksa Kajari Tangerang yang dinilai lalai dalam mengawasi anak buahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, iya, artinya belum berhasil sepenuhnya, oleh karena itu, kepemimpinannya perlu dievaluasi," imbuhnya.

Malam tadi sekitar pukul 21.00 WIB, KPK berhasil melakukan penangkapan tangan. Jaksa berinisial DSW serta pegawai BUMN ditangkap di daerah Bintaro.

Jaksa DSW sendiri kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BUMN tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa DSW akan langsung ditahan siang ini juga. Kabarnya DSW akan ditempatkan di rutan Cipinang.

KPK kemudian berhasil menyita uang Rp 50 juta dari mobil DSW. Mobil DSW, Terios hitam dengan nopol B 1835 VFD juga ikut dibawa ke Gedung KPK. Yang menarik, dikabarkan ada logo kejaksaan di nopol mobil itu.

(mok/gah)


Berita Terkait