Kejari Periksa Mantan Wali Kota Samarinda Atas Dugaan Korupsi

Kejari Periksa Mantan Wali Kota Samarinda Atas Dugaan Korupsi

- detikNews
Sabtu, 12 Feb 2011 01:28 WIB
Samarinda - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memeriksa mantan Wali Kota Samarinda dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), Achmad Amins, atas dugaaan korupsi. Achmad diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran penyediaan lahan pembangunan perumahan Korpri senilai Rp 27,6 miliar.

Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan hari ini merupakan penundaan dari pekan lalu, lantaran Amins menderita sakit.

"Ini pemeriksaan pertama kali. Jumat pekan lalu tertunda karena sakit. Memang ada disertai bukti dari medis kalau terperiksa sedang sakit," kata Sugeng kepada wartawan di kantornya, Jl M Yamin, Jumat (11/2/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sugeng, sampai hari ini sudah 15 orang diperiksa tim penyidik beranggotakan 7 orang jaksa. Pejabat lainnya yang telah diperiksa adalah sejumlah kepala dinas serta pejabat Pemkot Samarinda seperti Sekretaris Kota Fadli Illa.

"Kelima belas orang yang sudah kita periksa masih dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Achmad Amins diperiksa menyusul keputusan Pemkot Samarinda menyediakan lahan tanah matang seluas 400 hektar untuk dibangun perumahan Korpri, di wilayah Kecamatan Sambutan.

"Melalui PT DJM dan PT TSM. Ini lagi kita teliti," imbuh Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pihaknya menduga terdapat bagian-bagian dari proses penyediaan lahan tersebut yang perlu diteliti kebenarannya.

"Kita menduga ada hal-hal yang perlu kita teliti. Indikasi kerugian keuangan negara sangat besar," tambah Sugeng.

"Kita fokus di 1 lokasi seluas 400 hektar itu karena anggarannya lebih besar dan luas lahannya lebih luas," terang Sugeng.

Selain Achmad Amins, sambung Sugeng, penyidik akan melakukan pemanggilan pejabat Pemkot lainnya yang dinilai mengetahui persis proses penyediaan lahan tersebut.

"Akan ada pemanggilan berikutnya. Sementara kita belum tahu angka kerugiannya. Yang jelas indikasi kerugian negara sangat besar,"sebut Sugeng.

"Tim belum memutuskan apapun siapa yang akan dimintai tanggungjawab pidana. Tim belum memutuskan, masih menggali," ujarnya lagi.

Kejaksaan sendiri menargetkan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan membawanya ke pengadilan.

"Target penyelesaian secepatnya.Kalau (target) seminggu dua minggu,nanti keliru.Karena anggarannya bertahap dari tahun ke tahun,kita harus lebih teliti," tutup Sugeng.

(her/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini