"Tolong ditunjukkan buktinya, tolong dikonfrontir Haposan dengan Wasno. Dia (Haposan) tidak pernah memberikan itu. Kalau ada pemalsuan berarti ada aslinya. Mana yang asli mana yang palsu sampai saat ini tidak ada yang tahu," kata John.
Hal itu dikatakan John usai mendampingi Haposan di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/2/2011).
Menurut John, tidak ada bukti pemalsuan rentut. "Haposan tidak pernah menyuruh Wasno, Haposan tidak tahu, justru itu pertanyaan Haposan," kata dia.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus pajak.
(lrn/fay)











































