"Kalau tidak salah, dendanya sudah dibayar. Mungkin tahun 2011 akhir," kata Kalapas Cipinang Wayan Sukerta, di kantornya, Jl Cipinang Raya, Jakarta Timur, Jumat (11/2/2011).
Menurut Wayan, ada kemungkinan Sjahril mendapat pembebasan bersyarat. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan waktunya.
"Saya kira kalau dia memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat. Bisa saja, kalau lihat dari hukumannya 1,5 tahun substantif dan tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sjahril sebelumnya divonis bersalah atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun.
(mad/gah)











































